Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku AP (42) dari Jember yang terlibat dalam kasus pencurian di toko kelontong bersama SI (46) pada Senin (17/3/2025). AP sudah merencanakan aksinya sejak dari Jember dengan membawa peralatan pencurian seperti obeng dan alat lainnya. Setibanya di Kota Malang, AP turun di terminal Arjosari sekitar pukul 21.00 WIB dan mencari sasaran pencurian di wilayah Kecamatan Blimbing.
Dengan merusak gembok pintu pagar dan pintu, pelaku berhasil masuk ke toko kelontong dan mengambil sejumlah uang, rokok, dan barang lain termasuk gas LPG. AP juga melakukan aksi pencurian di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, dengan niat menjual barang curian tersebut. Polisi akhirnya menangkap AP di salah satu hotel di kawasan Jl Gajayana, mengamankan uang tunai, rokok, tabung gas LPG, dan surat kendaraan sebagai bukti. AP dijerat dengan pasal 363 KUHP atas perbuatannya yang melanggar hukum.