Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengumumkan bahwa total tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah tersebut mencapai Rp 27 miliar. Pencairan THR untuk lebih dari 5.000 PNS dan PPPK di Pasaman masih menunggu transfer anggaran dari pemerintah pusat. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto, menyatakan bahwa mekanisme pencairan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang bersumber dari APBN. Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2025, tanpa dikenakan iuran atau potongan lain, namun tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selengkapnya di JPNN.com.