KPAI meminta kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT untuk menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban asusila mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS). Menurut Dian Sasmita, anggota KPAI, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pejabat aparat hukum dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur, sangat serius dan berpotensi berdampak luar biasa pada korban. KPAI mendukung Mabes Polri dalam menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional demi perlindungan hak-hak anak, serta menekankan perlunya penanganan kasus dengan jujur, adil, dan transparan. Mantan Kapolres Ngada itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba, dengan dipersangkakan pasal berlapis. AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa, serta merekam perbuatan seksualnya yang diunggah ke situs pornografi anak di web gelap. Penyelidikan motif di balik perbuatan tersebut masih terus dilakukan oleh Polri, sementara sidang etik terhadap AKBP Fajar direncanakan akan digelar oleh Propam Polri pada Senin mendatang.