Pada tanggal 24 Februari 2025, pemerintah Indonesia resmi mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah strategis untuk mengakhiri paradoks yang menghantui Indonesia. Dengan potensi alam yang melimpah, pulau-pulau yang tersebar luas, dan sumber daya alam yang tidak terbatas, Indonesia seharusnya menjadi negara yang kaya dan sejahtera. Namun, realitasnya masih banyak ketimpangan dan ketidaksejahteraan di negeri ini.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) lahir sebagai upaya konkret untuk menuntaskan paradoks tersebut, seperti yang disampaikan oleh Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden. Dengan fokus pada pengelolaan industri strategis, Danantara akan membantu mengendalikan sumber daya alam sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan manfaat yang lebih maksimal bagi rakyat Indonesia, bukan hanya sekadar ekspor mentah.
Melalui Dana Investasi yang mencapai Rp 14.000 triliun, Danantara bukan hanya menjadi lembaga pengelola investasi, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dengan fokus pada hilirisasi sumber daya alam dan pengembangan industri strategis, Danantara diharapkan dapat membantu Indonesia melompat ke arah kemakmuran yang merata. Peluncuran Danantara juga dianggap sebagai hadiah ulang tahun untuk Indonesia yang ke-80, sebagai langkah untuk mengatasi ketimpangan dan ketidaksejahteraan yang masih menghantui negara ini.