Mantan staf anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Fithrat Irfan, melaporkan dugaan praktik suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, Irfan menyerahkan 95 nama senator yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Irfan juga memberikan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang mengindikasikan adanya praktik suap dalam proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR. Selain itu, ia melaporkan mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, yang diduga sebagai penyedia dana suap untuk pemilihan Abcandra sebagai Wakil Ketua MPR. Semua data terkait kasus ini telah diserahkan kepada KPK, menunjukkan komitmen Irfan dalam memberantas korupsi di lembaga legislatif. Tindakan ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kesadaran hukum dalam memastikan kejujuran dan transparansi dalam proses pemilihan pimpinan di lembaga negara. Langkah ini diharapkan dapat membawa tatanan baru yang lebih bersih dan terpercaya dalam sistem politik Indonesia.