Sebanyak 592 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Jawa Tengah merasa tidak adil setelah dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka merasa bahwa keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng dalam seleksi PPPK penuh kejanggalan. Awalnya, BKD Jateng memberikan peluang kepada lulusan PPG Prajabatan untuk berpartisipasi dalam seleksi, namun dalam administrasi, mereka tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dokumen yang hanya dimiliki oleh guru honorer. Seorang peserta yang gagal dalam seleksi mengungkapkan kekecewaannya karena merasa telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki sertifikat pendidik. Mereka menuntut agar BKD Jateng mengikuti Surat Edaran terbaru dari Ditjen GTKPG Kementerian Pendidikan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, mereka merasa bahwa BKD Jateng seharusnya mengklarifikasi dari awal bahwa mereka hanya memprioritaskan guru honorer dalam seleksi PPPK agar tidak ada kekecewaan dan pemborosan waktu.