Kamis, 06 Maret 2025 – Polres Inhu memecat Bripka Hendra Gunawan dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Inhu. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memimpin langsung upacara tersebut. Bripka Hendra Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya, dipecat karena meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain desersi, Bripka Hendra Gunawan juga terdaftar sebagai buronan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) menyebutkan keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Inhu Polres mencatat Bripka Hendra Gunawan sebagai buronan polisi dalam kasus tersebut.