spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikKelab Malam dan Pijat Jakarta Tutup Ramadan: Kebijakan Terbaru

Kelab Malam dan Pijat Jakarta Tutup Ramadan: Kebijakan Terbaru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur waktu operasional usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah. Pengaturan ini tercantum dalam surat pengumuman nomor e-0001 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta pada 27 Februari. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ada enam usaha pariwisata yang harus tutup dari satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idulfitri ke-2. Usaha pariwisata yang wajib ditutup meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan, dan bar/rumah minum tertentu.

Namun, terdapat pengecualian untuk tempat hiburan di hotel bintang 4 dan 5 serta kawasan komersial. Selain itu, larangan operasi tempat hiburan seperti kelab malam dan diskotek tidak berlaku untuk yang berlokasi di area hotel dan kawasan komersial yang tidak dekat dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Disparekraf kemudian mengatur waktu operasional untuk usaha pariwisata yang dikecualikan, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan, dan bar/rumah minum. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Semua kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha tertentu juga harus ditutup selama periode yang sama. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi tempat hiburan yang mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk memberikan regulasi yang jelas dan menjaga keamanan serta ketentraman masyarakat selama momen penting ini.

Source link