Dalam sebuah pernyataan, Kepala Desa Kohod Arsin memberikan tanggapannya terkait denda sebesar Rp48 miliar yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Kuasa hukum Arsin, Yunisar, menilai bahwa sanksi yang diterapkan oleh KKP bersifat tidak mendasar dan lebih bersifat sebagai upaya untuk menjerat Arsin.
Menurut Yunisar, pernyataan yang disampaikan oleh Menteri KKP terkesan tidak memiliki dasar yang kuat. Dia menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui lebih lanjut terkait surat resmi mengenai sanksi tersebut, namun mereka tetap menghormati keputusan yang diambil oleh KKP. Yunisar menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari tugas yang harus dilakukan oleh KKP.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menetapkan denda sebesar Rp48 miliar untuk Kepala Desa Kohod Arsin terkait kasus pagar laut. Trenggono menyampaikan bahwa Arsin telah bersedia untuk membayar denda tersebut dan menekankan adanya batas waktu pembayaran. Atas hal ini, Arsin disebut menyatakan kesiapannya untuk melunasi denda tersebut dalam waktu 30 hari.