Pada Kamis, 27 Februari 2025, Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi dua terpidana judi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur. Terpidana pertama, Abdullah, dihukum 10 kali cambuk sambil dikurangi masa penahanan yang dikonversi menjadi empat kali cambuk. Sedangkan terpidana kedua, M Dedi, dikenakan hukuman 12 kali cambuk, namun dikurangi masa penahanan sehingga yang dijalani hanya sembilan kali cambuk. Eksekusi cambuk dilakukan sebagai perintah majelis hakim Mahkamah Syariah Idi berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pelaksanaan uqubat cambuk di depan umum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada terpidana dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Wakil Ketua MPU Aceh Timur, Muhibuddin, dalam tausiahnya menyampaikan bahwa taubat adalah jalan kembali kepada Allah SWT atas dosa-dosa yang pernah dilakukan.