Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, memutuskan untuk mendorong istrinya, Naili Trisal, maju sebagai penggantinya dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Trisal karena menggunakan ijazah palsu. Juru bicara Trisal Tahir, Haedar Jidar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena Naili dianggap sangat representatif dan memiliki kapasitas sebagai calon kepala daerah. Haedar juga menambahkan bahwa pihak terkait percaya bahwa Naili dapat menjadi pengumpul suara yang signifikan dalam pemilihan berikutnya. Meskipun belum pasti, keterlibatan Naili dalam mendampingi Trisal selama proses Pilkada Palopo sebelumnya telah memberikan pemahaman yang kuat tentang isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga ia dianggap sebagai kandidat yang cocok untuk menggantikan Trisal. Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebelumnya telah memenangkan Pilkada Palopo 2024 dengan suara mayoritas namun hasilnya digugat ke MK dan akhirnya harus dilakukan PSU. Putusan MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan diumumkan, dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. KPU Sulsel, sebagai pelaksana teknis, telah berkoordinasi dengan KPU Palopo dan pihak terkait untuk menetapkan jadwal pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang ada.