Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp4,3 miliar yang diduga milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penyitaan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu yang diduga dimiliki oleh tersangka. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa nilai estimasi dari keempat aset yang disita tersebut sebesar Rp4,3 miliar. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Rohidin yang mungkin diatasnamakan oleh pihak lain. KPK juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN dan masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan dalam perkara ini. Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Anca tengah diproses hukum oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, sedangkan lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. Selain itu, tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.