Pria dengan inisial CSH dari Karawang, Jawa Barat, telah ditangkap oleh polisi karena menjual puluhan ribu video porno anak melalui aplikasi Telegram. Polisi menemukan sebanyak 13.336 konten berupa gambar dan video yang melibatkan korban anak. Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan grup Telegram bernama OFY yang memiliki delapan channel untuk setiap kategori, mulai dari anak-anak hingga mahasiswa. Pelaku meminta bayaran sebesar Rp150 ribu untuk setiap anggota yang ingin menonton konten video porno yang disediakan.
Menurut Alvin, jika anggota sudah membayar, mereka bisa mengakses channel tersebut untuk menonton konten yang disediakan. Jika akun ter-banned, pelaku akan mengirimkan link baru dengan membayar tambahan Rp100.000. Pelaku mengaku hanya sebagai penjual video porno dan mendapatkan materi dari Telegram dan channel lain yang tidak diketahui identitasnya. Selama delapan bulan, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp80 juta.
CHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dengan dakwaan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (tsa/dis)