Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam beberapa kasus hukum yang berlangsung, seperti kasus eks Mendag Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Oegroseno menyoroti penyimpangan dalam prosedur hukum, khususnya terkait penahanan Thomas Lembong dalam kasus korupsi. Ia mempertanyakan kurangnya bukti terkait kerugian negara dalam pasal yang dituduhkan kepada Lembong. Selain itu, Oegroseno juga meragukan dasar hukum kuat terkait tuduhan obstruction of justice dan suap dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, KUHAP tidak lagi menjadi acuan utama dalam proses hukum. Oegroseno juga mencela metode penyitaan barang bukti yang dianggapnya tidak sesuai prosedur. Dalam perspektif penegakan hukum secara luas, Oegroseno mengekspresikan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam berbagai kasus.