Mantan staf ahli anggota DPD RI, M Fithrat Irfan, telah menyerahkan bukti tambahan terkait laporannya terhadap senator Rafiq Al Amri (RAA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar saat mengunjungi gedung KPK. Mereka menyerahkan bukti tambahan yang diperlukan untuk memproses laporan yang telah diajukan sebelumnya. Azis menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan juga telah diperiksa oleh KPK dan akan segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk anggota DPD yang diduga terlibat. Menurut Azis, bukti yang diserahkan mencakup rekaman percakapan antara Irfan dan seorang petinggi partai, mengindikasikan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan gratifikasi atau suap. Ia juga mengungkap bahwa Irfan sebagai pelapor mengalami intimidasi dan ancaman untuk menghentikan kasus ini. Dengan demikian, langkah KPK selanjutnya adalah penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut.