spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPrasetyo Edi Diperiksa Kortas Tipikor Polri: Kasus Rusun Cengkareng

Prasetyo Edi Diperiksa Kortas Tipikor Polri: Kasus Rusun Cengkareng

Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Prasetyo direncanakan akan memberikan keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada hari Senin pukul 10.00 WIB. Brigjen Arief Adiharsa dari Waka Kortas Tipidkor Polri menyatakan bahwa Prasetyo diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 masih terus dalam pengembangan oleh Kortas Tipikor Polri. Irjen Cahyono Wibowo, Kakortas Tipidkor Polri, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut telah disinkronkan dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Prasetyo disebut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng. Proses penyelidikan terkendala oleh beberapa faktor, termasuk gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar. Polri pada tahun 2022 menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar, yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.