Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dan sejumlah instansi pemda lainnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai non-ASN atau honorer yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun. Hal ini mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebagian tenaga honorer. Lebih dari 200 tenaga non-ASN di Pemkab Natuna telah dirumahkan sejak Januari 2025 dalam rangka penataan pegawai. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Hal ini mengakibatkan instansi pemerintah melarang pengangkatan pegawai non-ASN dan hanya mengakui dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Ini merupakan langkah menuju pengakuan hanya dua jenis pegawai di masa depan.