spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaPotret PHK Honorer: Jabatan dengan Harapan

Potret PHK Honorer: Jabatan dengan Harapan

Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dan sejumlah instansi pemda lainnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai non-ASN atau honorer yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun. Hal ini mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebagian tenaga honorer. Lebih dari 200 tenaga non-ASN di Pemkab Natuna telah dirumahkan sejak Januari 2025 dalam rangka penataan pegawai. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Hal ini mengakibatkan instansi pemerintah melarang pengangkatan pegawai non-ASN dan hanya mengakui dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Ini merupakan langkah menuju pengakuan hanya dua jenis pegawai di masa depan.