Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto telah meminta tim penyidik untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah ini diambil setelah putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Setyo menyatakan bahwa panggilan terkait penanganan kasus tersebut akan ditentukan oleh tim penyidik sesuai dengan kebutuhan. Putusan hakim PN Jaksel dinilai sudah proporsional dan sesuai dengan alasan yang disampaikan tim hukum KPK. Para pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto, juga menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto telah sesuai dengan hukum.
Dalam persidangan terbuka untuk umum, hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau tidak jelas. Meskipun demikian, tim hukum Hasto berencana untuk mengajukan praperadilan kembali. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diduga terlibat dalam tindak pidana suap, namun keduanya belum ditahan oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam kasus penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan 1 Kalimantan Barat Maria Lestari. Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hal ini menyoroti upaya KPK dalam menegakkan integritas dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.