Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh kini sedang menyelidiki kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda Yohanda Fajri terhadap pacarnya. Polisi telah memulai pencarian bukti yang mendukung kasus ini. Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian serius menanggapi kasus kekerasan seksual ini. Mereka akan menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang aborsi dengan maksimal. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan guna memastikan adanya unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang dilakukan.
Menurut Eddwi, proses pemeriksaan etik dan pembuktian pidana sudah dikordinasikan dengan Ditkrimum. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. Ipda Yohananda sudah dicopot dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen sebagai langkah awal dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Awal mula kasus ini berawal ketika Ipda Yohananda yang saat itu taruna Akpol, berpacaran dengan pramugari berinisial VF. Saat VF hamil, Ipda Yohananda memaksa korban untuk melakukan aborsi dengan alasan demi karier dan aturan di Akpol. Setelah korban menolak, Yohananda tetap memaksanya dengan memberikan obat hingga tiga kali sehari, yang menyebabkan korban mengalami keguguran dan masalah kesehatan serius.
Sebelumnya, kasus ini telah diusahakan untuk diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak. Namun, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, meragukan upaya mediasi ini karena seakan-akan mencoba melindungi Ipda Yohananda. Rudianto Lallo menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan tindakan kriminal harus diproses secara adil dan tidak dibenarkan untuk dilindungi, mengingat kasus ini melibatkan pelanggaran hukum yang serius.