spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikRapat Komisi II DPR dengan DKPP: Wawasan Terkini

Rapat Komisi II DPR dengan DKPP: Wawasan Terkini

Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (11/2) ini. Belum ada informasi mengenai agenda rapat hari ini. Rapat ini juga tidak termasuk dalam agenda rapat harian DPR yang biasanya diberikan kepada media. Pantauan CNNIndonesia.com menunjukkan bahwa rapat Komisi II dengan DKPP dilangsungkan secara tertutup.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa rapat adalah evaluasi keseluruhan dan bukan untuk evaluasi individu. Implementasi tata tertib (tatib) baru DPR yang memperluas kewenangan hingga evaluasi pimpinan lembaga atau kementerian yang dipilih dari hasil fit and proper test di DPR belum dilakukan. Tatib baru DPR, yang baru-baru ini disahkan, memberikan kewenangan bagi anggota dewan untuk mengevaluasi pejabat yang disahkan lewat Paripurna, berdasarkan Pasal 228A.

Rekomendasi penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 ayat 2 Tatib DPR. Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR, menjelaskan bahwa rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian akan bersifat mengikat. Namun, DPR hanya dapat memberikan rekomendasi dan keputusan akhir tetap diserahkan kepada lembaga terkait. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menegaskan bahwa Tata Tertib DPR yang menambahkan kewenangan baru untuk evaluasi pejabat di sejumlah instansi yang ditetapkan lewat Paripurna DPR hanya berlaku internal. Dasco juga menekankan bahwa kewenangan baru tersebut hanya melengkapi fungsi pengawasan DPR sebelumnya, bukan untuk memberikan wewenang memecat pejabat. Kabar tersebut hanya bersifat internal demi mendorong kinerja pengawasan DPR.