spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaPanitia Adhoc MPR: Penemuan dan Wawasan yang Menjanjikan

Panitia Adhoc MPR: Penemuan dan Wawasan yang Menjanjikan

Agus Widjajanto, seorang pemerhati sosial budaya, politik, dan hukum yang tinggal di Jakarta, mengungkapkan bahwa wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah mengalami pengurangan saat terjadi empat kali amendemen UUD 1945. MPR tidak lagi memiliki kewenangan dalam menetapkan GBHN dan dalam pemilihan presiden serta wakil presiden karena sistem ketatanegaraan Indonesia telah berubah menjadi pemilihan langsung melalui pemilu. Meskipun demikian, lembaga MPR tetap membentuk panitia adhoc untuk merealisasikan amendemen terbatas UUD 1945 dalam periode 2025 hingga 2029.

Agus Widjajanto juga menyoroti pentingnya menjaga karakteristik konstitusi tertulis Indonesia yang berbasis pada kearifan lokal. Dia berharap panitia adhoc tidak melakukan studi banding ke luar negeri, seperti Amerika Serikat, karena karakteristik UUD 1945 telah dibuat oleh para pendiri bangsa Indonesia. Hukum suatu negara tidak bisa diterapkan begitu saja pada negara lain karena setiap bangsa memiliki karakteristik dan kebiasaan sendiri. Sejarah terbentuknya negara Indonesia juga tidak terlepas dari peran BPUPKI dan PPKI dalam merumuskan Dasar Negara dan UUD 1945.

Agus Widjajanto menegaskan bahwa karakteristik konstitusi Indonesia merupakan bagian dari ke-Indonesi-an yang unik dan tidak sama dengan negara demokrasi lain di dunia. Dia menyayangkan bahwa pada masa amendemen sebagai bagian dari reformasi, beberapa ahli tata negara justru menghilangkan makna dan keberadaan MPR sebagai representasi dari kedaulatan rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

Melalui pandangannya, Agus Widjajanto mengajak untuk lebih memahami dan menjaga keistimewaan konstitusi Indonesia yang berakar pada nilai-nilai lokal dan sejarah bangsa.