Pamekasan – Polres Pamekasan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kriminal terkait pencurian kendaraan bermotor. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu akhirnya ditembak oleh petugas setelah berusaha melarikan diri dan melawan saat penangkapan. Kapolres Pamekasan AKBP Hendro Eko Triyulianto menyatakan bahwa ketiga pelaku merupakan bagian dari kasus kriminal tersebut. Total enam tersangka telah ditangkap, dengan tiga di antaranya ditembak di kaki bagian kiri. Tersangka yang ditembak dipisahkan dari yang lain dan duduk di kursi roda. Tindakan tegas dilakukan agar pelaku tidak berhasil melarikan diri, terutama setelah melakukan perlawanan saat penangkapan. Keenam tersangka, antara lain AR (21 tahun), ME (41 tahun), H (39 tahun) dari Kabupaten Sampang, FP (25 tahun) dari Surabaya, M (38 tahun) Pamekasan, dan AF (28 tahun) dari Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengungkap lima kasus narkoba dengan delapan tersangka. Situs berita sumbernya dapat diakses di Google News.