Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Ketiga tersangka tersebut adalah JFH (47), AA (40), dan FFF (50), dimana FFF ternyata merupakan seorang ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT. Sejumlah orang lain juga ditangkap dalam perkara ini, namun hanya satu orang berinisial AS (45) yang tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus. Pria berinisial AS hanya dianggap membawa salah satu tersangka untuk bertemu orang lain tanpa mengetahui maksud sebenarnya. Sebelumnya, KPK berhasil menangkap sejumlah orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan kemudian menyerahkan mereka ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilanjutkan pemeriksaannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK untuk mantan Bupati Rote, Leonard Haning.