Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituduh menjanjikan Riezky Aprilia jabatan komisaris BUMN atau komisioner Komnas HAM jika bersedia menyerahkan kursi DPR RI Dapil 1 Sumatera Selatan kepada Harun Masiku. Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan hal ini dalam jawaban mereka terhadap permohonan Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (6/2). Mereka mengklaim bahwa Hasto memerintahkan Kader PDIP, Saeful Bahri, untuk meminta Riezky melepaskan jabatannya dan menawarkan posisi baru. Meskipun tawaran tersebut ditolak oleh Riezky, Hasto diyakini menggunakan praktik suap dengan mendekati mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memasukkan Harun ke Senayan. Upaya tersebut gagal setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait penempatan Harun Masiku dan Maria Lestari sebagai anggota DPR RI. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan. Ia mengajukan Praperadilan atas dugaan penyalahgunaan proses hukum oleh penyidik KPK. Sidang lanjutan atas permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/2).