Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami penyesuaian mulai tahun 2026. Menurutnya, keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi baik untuk tahun 2025. Budi menyampaikan kepada Prabowo bahwa ada kemungkinan penyesuaian tarif pada tahun 2026. Penyesuaian ini tidak terkait dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar mulai 30 Juni 2025 karena biaya layanan kesehatan di Indonesia mengalami kenaikan, terutama untuk kasus-kasus serius seperti jantung dan stroke. Meskipun belum ada perkiraan resmi terkait penyesuaian tarif iuran, Budi mengatakan bahwa sedang dalam proses perhitungan bersama Kemenkeu dan BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih stabil meskipun ada risiko defisit. Kepercayaan publik yang tinggi dan penggunaan layanan BPJS yang meningkat menjadi faktor risiko defisit. Terkait kenaikan iuran, aturan Peraturan Presiden menyatakan bahwa penyesuaian iuran setiap dua tahun harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Meskipun kenaikan tarif tetap menjadi kemungkinan, BPJS hanya bertugas mengeksekusi kebijakan, bukan membuat regulasi.