spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikSidang Praperadilan Hasto vs KPK: Wawasan Terbaru

Sidang Praperadilan Hasto vs KPK: Wawasan Terbaru

Sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Rabu. Penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah penundaan sebelumnya pada tanggal 21 Januari lalu karena pihak KPK tidak hadir dalam persidangan.

Dalam agenda sidang berikutnya, Tim Biro Hukum KPK dijadwalkan untuk menghadiri sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan diri untuk hadir dalam sidang tersebut.

Proses penyidikan terhadap Hasto yang melibatkan dugaan suap dan perintangan penyidikan diyakini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait dengan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan karena diduga memiliki peran dalam menghalangi proses penyidikan dengan cara membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, ia juga dituduh memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan mengumpulkan saksi palsu untuk mengaburkan fakta.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka namun tidak langsung ditahan. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah tempat tinggal Hasto dan menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan bukti elektronik. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat berjalan objektif tanpa tekanan apapun dari pihak manapun.