Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan sejumlah efisiensi terhadap anggaran operasional kantornya sesuai dengan Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan terkait Efisiensi Belanja dalam APBN Tahun 2025. Efisiensi-efisiensi ini diatur dalam Nota Dinas Sekretaris Utama BKN mengenai Efisiensi Penggunaan Sarana Dan Prasarana Kantor. Beberapa langkah efisiensi yang diterapkan meliputi peniadaan penggunaan alat tulis kantor dan bahan komputer. Selain itu, mobil jemputan pegawai, alokasi anggaran untuk daya listrik, air, telepon, serta operasional lift juga ikut dikurangi. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya hanya diberikan alokasi Bahan Bakar Minyak maksimal 10 liter per hari kerja, sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak akan mendapatkan alokasi BBM mulai Februari 2025. Langkah efisiensi ini merupakan upaya BKN dalam mengikuti Instruksi Presiden 1 tahun 2025. Presiden Prabowo sebelumnya telah memangkas anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dengan target hemat Rp306,69 triliun dalam APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang harus dihemat oleh pimpinan di Kabinet Merah Putih senilai Rp256,1 triliun.