spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaRUU BUMN Diputuskan pada Rapat Paripurna: Terobosan Terbaru!

RUU BUMN Diputuskan pada Rapat Paripurna: Terobosan Terbaru!

Pada hari Sabtu (1/2), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Anggia Ermarini dari Komisi VI DPR RI menyatakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI agar RUU tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR RI. RUU tersebut diharapkan dapat menjadi Undang-Undang setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat tingkat II.

Menkum Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah, menyatakan dukungan terhadap RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung visi kebijakan terkait BUMN guna mencapai kemajuan Indonesia dan daya saing global. Pemerintah menganggap BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Transformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang professional, efisien, dan bersaing secara global merupakan fokus utama pemerintah.

Kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU BUMN dalam Rapat Paripurna mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan kemajuan dalam sektor BUMN dan ekonomi nasional. Penyelenggaraan Rapat Paripurna yang akan membahas RUU tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legislasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Selain itu, diskusi yang mendalam di level II Rapat Paripurna akan memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum RUU tersebut dijadikan Undang-Undang.