Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara Sumatera Utara telah menahan eks Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala (PS), dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. PS adalah pengguna anggaran periode tahun 2017-2022, demikian diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, pada Sabtu (1/2). Selain Polmudi, Kejari juga menahan Hanson Einstein (HE) selaku Kasubag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput yang juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kedua tersangka juga telah menjalani pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung. Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar pada tahun anggaran 2020 dan Rp1,8 miliar pada tahun anggaran 2021 berdasarkan laporan audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Proyek yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.