spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPagar Laut Tangerang Diselidiki Bareskrim Polri

Pagar Laut Tangerang Diselidiki Bareskrim Polri

Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Laut Tangerang, Banten sejak 10 Januari lalu. Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan informasi. Dalam keterangan tertulisnya, Djuhandani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen terkait pengajuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM). Selain itu, ditemukan pula dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus ini. Sejumlah dugaan tindak pidana tersebut diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut karena adanya permasalahan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan aktivitas nelayan yang terganggu oleh pagar laut ilegal di wilayah tersebut. TNI AL bersama instansi terkait dan nelayan juga telah melakukan pembongkaran sebagian pagar laut yang dianggap ilegal, dan masih tersisa 11,46 km lagi untuk dibongkar dari total keseluruhan 30,16 km.