Selama bulan Januari 2025, Satres Narkoba Polres Malang berhasil menangkap 18 tersangka dari 13 kasus yang berbeda. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti Sabu seberat 589,55 gram dan obat keras (Okerbaya) sebanyak 1.825 butir. Rilis pers yang dipimpin oleh Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dan dihadiri oleh Kasatnarkoba AKP Yussi Purwanto SH MH serta Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang, menunjukkan barang bukti dan para tersangka pada Kamis (30/1) pukul 10.34 WIB.
Pada bulan Januari, terdapat tiga belas kasus terkait penyalahgunaan narkoba dengan total 18 tersangka yang ditangani oleh Polres Malang dan Polsek. Barang bukti yang berhasil disita mencapai nilai Rp 589.550.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal terkait narkotika dan kesehatan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kompol Bayu Halim Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya keras polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Malang. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu dalam berhasilnya operasi ini.
Beberapa tersangka dimintai keterangan terkait asal usul Sabu yang mereka miliki, dengan dua tersangka ditangkap di Kecamatan Pakis meskipun keduanya merupakan warga Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sabu yang mereka dapatkan berasal dari Surabaya.
Pada akhir pernyataannya, Kompol Bayu Halim Nugroho kembali menegaskan komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Malang dan meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama berantas narkoba.