spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeKriminalPenangkapan Residivis Maling Rumah Kosong oleh Polres Malang: Info Terbaru!

Penangkapan Residivis Maling Rumah Kosong oleh Polres Malang: Info Terbaru!

Polisi dari Polres Malang dan Polsek Dau berhasil menangkap sebuah kawanan pencuri yang memiliki spesialisasi dalam mencuri di rumah kosong. Tidak hanya itu, sebagian anggota kawanan ini merupakan residivis yang sudah memiliki rekam jejak kejahatan sebelumnya. Dua dari tersangka bahkan terlihat mengenakan perban di kakinya.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 24 Januari yang lalu, oleh Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dan beberapa pejabat lainnya. Dalam konferensi pers yang diadakan, ditampilkan 6 tersangka, di mana dua di antaranya terluka di kakinya. Selain 4 tersangka utama, polisi juga berhasil menangkap tersangka penadah yang terlibat dalam kejahatan yang sama.

Kejadian ini terjadi di Jengglong Dau pada Jumat, 24 Januari lalu di pagi hari. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan 6 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Bayu HN, Wakapolres Malang menyebutkan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp 74 juta berupa perhiasan dan kendaraan.

Salah satu korban, Djamal, menceritakan bagaimana rumahnya disatroni oleh para pelaku pada pagi hari. Saat kejadian, Djamal dan keluarganya sedang pergi ke Musala dekat rumah sehingga tidak ada yang berada di rumah. Pagar dan pintu rumah semuanya terkunci, namun para pelaku berhasil masuk dengan cara merusak pintu. Akibatnya, perhiasan senilai 170 gram serta mobil milik korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.

Polisi berhasil mengungkap bahwa salah satu pelaku menjual perhiasan curian ke daerah Blitar setelah melarikan diri dari Malang. Setelah hasil penjualan dibagi, masing-masing tersangka menerima porsi uang, dengan jumlah yang berbeda-beda. Para pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Tersangka penadah juga mendapatkan dakwaan sesuai dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.