Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan perbedaan antara sistem zonasi dan jalur domisili dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB). Rencananya, SPMB bakal mulai diterapkan pada 2025 menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Abdul menyatakan bahwa banyak masyarakat yang salah menafsirkan bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi. Dalam SPMB, sebenarnya terdapat empat jalur penerimaan siswa, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Menurut Abdul, sistem domisili yang dikenal sebagai sistem zonasi akan mengalami penyesuaian dalam implementasi sehingga dapat bervariasi tergantung daerah tempat tinggal murid. Selain jalur domisili, terdapat jalur prestasi yang mempertimbangkan kedua aspek prestasi akademik dan non-akademik seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan. Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan murid dari kalangan masyarakat kurang mampu, sementara jalur mutasi diperuntukkan untuk penugasan orang tua serta kuota bagi anak guru di sekolah tertentu.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB menjadi SPMB bukan hanya perubahan nama belaka, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan terbaik untuk semua kalangan. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem sebelumnya. Meskipun begitu, Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, membantah bahwa sistem zonasi sudah dihapus dengan adanya sistem domisili di SPMB.
Sistem zonasi sebenarnya masih diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah setidaknya 90 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.