spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaKonsultasi Pj Bupati dengan Mendagri: Tinjauan LSM LAKI

Konsultasi Pj Bupati dengan Mendagri: Tinjauan LSM LAKI

Penunjukan Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah oleh Penjabat Bupati Hadi Wawan Guntoro terus menuai kritik, terutama dari Azoera Kunang, SE, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bondowoso. Kunang menilai bahwa pemilihan Haeriyah sebagai Plh Sekda melanggar aturan dan seharusnya dilakukan melalui proses Open Bidding setelah masa Pj Sekda berakhir.
Menurut Ayat 2b Perpres 10/2018, dalam situasi kekosongan jabatan Sekda yang sudah melebihi 3 bulan, Gubernur harus segera menunjuk Pj Sekda yang memenuhi syarat. Proses Open Bidding harus dilakukan sebelum penunjukan Pj Sekda, seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Perpres.
Penunjukan Pj Sekda berdasarkan Permendagri 91/2019 adalah langkah yang sesuai jika kekosongan jabatan Sekda sudah terjadi selama 3 bulan. Dokumen laporan perkembangan pengisian Kekda definitif harus dilengkapi dalam pengajuan Pj Sekda. Karena itu, keputusan mempertahankan Haeriyah sebagai Plh Sekda dinilai melanggar prosedur dan dapat menimbulkan masalah hukum yang serius.