Selebgram Isa Zega ditahan di Polda Jawa Timur setelah dinyatakan bersalah mencemarkan nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Proses penahanan dimulai setelah pemeriksaan intensif selama 5,5 jam di Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengkonfirmasi penahanan Isa Zega berdasarkan bukti serangan melalui media sosial terhadap Shandy Purnamasari.
Proses pemeriksaan Isa Zega sempat tertunda karena keributan di halaman gedung Ditreskrimsus. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh tim medis RS Bhayangkara, Isa Zega ditahan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta sesuai Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE. Meskipun mencoba menunda penahanan, Isa Zega akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Polda Jatim pada pukul 02.30 WIB.
Dalam perjalanan menuju tahanan, Isa Zega diiringi pengacara dan keluarga sambil berusaha menghindari wartawan yang menunggu di halaman. Kasus ini juga melibatkan dugaan penistaan agama yang sedang diselidiki oleh kepolisian. Penahanan Isa Zega memunculkan sorotan publik mengingat reputasinya sebagai selebgram kontroversial yang seringkali terlibat dalam peristiwa menonjol.