Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengumumkan putusan terhadap Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five, dalam kasus pencemaran nama baik. Sidang dijadwalkan di ruang Ali Said pada pukul 13.00 WIB. Penasihat hukum Septia berharap agar kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dia percaya bahwa putusan dalam kasus ini akan memberikan preseden bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama bagi buruh yang memperjuangkan hak-hak mereka.
Septia, yang sebelumnya bekerja di PT Lima Sekawan Indonesia dengan gaji pokok Rp4 juta, didakwa pada Desember 2024 karena melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kasus ini bermula dari ketidakpuasan Septia terhadap kondisi kerja di Hive Five, yang diduga tidak memenuhi hak-haknya sebagai karyawan. Dia kemudian membuat postingan di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang. Kesaksian dalam persidangan mengungkapkan ketidakadilan yang dialami karyawan Hive Five, termasuk upah di bawah UMP, larangan berekspresi, dan ancaman pemecatan.
Putusan dalam kasus ini diharapkan tidak hanya memengaruhi nasib Septia, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perlindungan hak-hak pekerja serta kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Penemuan Menjanjikan: Mantan Karyawan Jhon LBF Divonis Hari Ini”
