Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa sembilan tersangka tersebut berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Menurut Abdul, bukti permulaan yang cukup telah diperoleh selama penyidikan untuk menetapkan sembilan tersangka tersebut.
Para tersangka tersebut adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUC, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI. Selain itu, terdapat juga TSEP selaku Direktur PT MP, HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFM, dan ES selaku Direktur PT PDSU yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin impor gula meskipun Indonesia sedang surplus gula. Dugaan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.