spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitik"Dugaan Malaadministrasi dan Pembatalan 233 Ijazah: Penemuan Menjanjikan"

“Dugaan Malaadministrasi dan Pembatalan 233 Ijazah: Penemuan Menjanjikan”

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan ini didasari oleh surat keputusan dari Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, dengan nomor surat 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024. Keputusan ini diambil setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) menemukan kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain tes plagiasi yang melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144, dan batas studi yang melebihi 7 tahun.

Dedy menegaskan bahwa Stikom tidak hanya membatalkan ijazah, tetapi juga meminta para alumni untuk mengembalikan ijazah baru dengan syarat kesalahan prosedur diperbaiki. Ia juga menekankan bahwa para alumni tidak perlu membayar biaya kuliah lagi. Selain itu, ia mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, termasuk praktik jual beli nilai, namun ia juga menyoroti kontribusi dari mahasiswa dalam masalah ini.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menyatakan bahwa pembatalan ijazah didasarkan pada hasil investigasi dugaan malaadministrasi. Kemendiktisaintek bertindak untuk mengawasi perguruan tinggi agar tertib hukum dan administrasi demi melindungi masyarakat serta pihak-pihak yang mengakses pendidikan. Respons dari para alumni pun muncul, di antaranya kekhawatiran atas dampak pembatalan ijazah terhadap gelar magister yang sudah diperoleh.

Mereka berharap Stikom Bandung dapat menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan para alumnus yang dianggap tidak bersalah. Di sisi lain, beberapa lulusan merasa telah mengikuti semua prosedur yang berlaku untuk mendapatkan gelar sarjana, namun mereka tetap terkena dampak dari pembatalan ijazah tersebut. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa meninggalkan keputusan sepihak.