spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitik"Anggota Baleg PDIP Soroti Izin Tambang Kampus: Pelanggaran UU?"

“Anggota Baleg PDIP Soroti Izin Tambang Kampus: Pelanggaran UU?”

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi bertentangan dengan undang-undang tentang pendidikan tinggi. Menurut Andreas, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yang telah diatur secara hukum, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Oleh karena itu, memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi akan melanggar UU pendidikan tinggi. Andreas juga mengingatkan bahwa perubahan ketiga UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus dibahas dengan memperhatikan partisipasi publik dan perhatian terhadap naskah akademik yang masih dirasa kabur.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, meminta agar semua pihak tidak terlalu khawatir terkait pembahasan Revisi UU Minerba yang dilakukan oleh pihaknya. Bob menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak boleh dibandingkan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mendapat banyak kritik. Baleg DPR juga merumuskan aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi. Usulan ini diajukan dalam pembahasan RUU Minerba yang sedang dibahas DPR sebelum masa reses. Proses pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan hasil yang menguntungkan bagi semua pihak terkait.