Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk poligami. Ia mempertanyakan alasan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengklaim bahwa Pergub No. 2 Tahun 2025 itu bertujuan untuk melindungi keluarga ASN. Menurut Elva, ada cara lain yang lebih tepat untuk mencapai tujuan tersebut daripada dengan mengizinkan poligami. Dia berpendapat bahwa revisi terhadap Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak lebih relevan untuk melindungi keluarga. Elva juga menilai bahwa peraturan tersebut belum mencakup ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta seharusnya fokus pada penguatan perlindungan perempuan dan anak melalui peraturan yang lebih kuat daripada memperbolehkan poligami bagi ASN. Sebelumnya, publik ramai setelah Pj Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai mekanisme berpoligami bagi ASN. Teguh Setyabudi kemudian menjelaskan bahwa aturan tersebut sebaiknya dipahami secara keseluruhan untuk menghindari salah persepsi. Teguh secara tegas menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dan bukan untuk mendukung poligami.