spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBerita"Bejo Prihatin Boyolali Dilimpahkan ke JPU Pringsewu"

“Bejo Prihatin Boyolali Dilimpahkan ke JPU Pringsewu”

Bejo Prihatin (28), seorang warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang telah terlibat dalam beberapa kasus pencurian di Kabupaten Pringsewu akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu siang (15/1/2025). Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Bejo ditangkap atas dugaan pencurian satu unit ponsel Vivo Y02 dan dompet milik Anton Setiyono (25), warga Pekon Sidoharjo. Kejadian itu terjadi di rumah korban pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban menyadari kehilangan barang-barang berharga, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 juta.

Polisi berhasil menangkap Bejo di rumah kontrakannya di Pekon Podomoro pada Sabtu malam (26/10/2024), sekitar pukul 23.00 WIB setelah menerima laporan dari korban. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Bejo terlibat dalam tiga kasus pencurian lainnya, dua di Kabupaten Pringsewu dan satu di Kabupaten Pesawaran. Modus operandi Bejo melibatkan membobol pintu atau jendela rumah korban menggunakan gunting, mengambil barang-barang berharga, dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba dan berjudi online.

Bejo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan rasa keadilan bagi korban. Tersangka akan menjalani persidangan setelah proses pelimpahan, dan kepolisian akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.