Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, mengajukan permintaan pemungutan suara ulang tanpa lawan dalam sidang gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Rahmat Hidayat. Mereka menyoroti rendahnya partisipasi pemilih dalam beberapa daerah di Sulawesi Tengah seperti Palu, Parigi Moutong, Toli-Toli, Sigi, Tojo Una-Una, dan Poso akibat pelanggaran yang terjadi. Tim kuasa hukum mereka juga menuding cagub petahana Rusdy Mastura melakukan pelanggaran terkait pergantian pejabat tanpa izin demi kepentingan pemenangan. Meskipun kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu, namun tidak mendapat tanggapan. Izin penggantian baru diberikan setelah dilakukan pembatalan dan mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.