Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ia menegaskan komitmen untuk mengawasi implementasi putusan tersebut dalam revisi UU sesuai dengan keputusan MK. Fraksi Gerindra akan terus mendampingi proses ini agar berjalan secara efektif dan sesuai dengan amanat MK.
Budisatrio menjelaskan bahwa masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani sebelum putusan ini diresmikan sebagai bagian dari revisi UU. Fraksi Gerindra mengakui bahwa mereka berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi dan akan menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat. Mereka siap untuk mematuhi keputusan MK dan akan mempelajari lebih lanjut sebelum menggunakan putusan tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Putusan MK yang menyatakan presidential threshold dalam UU Pemilu sebagai inkonstitusional secara resmi dibacakan pada sidang Kamis lalu. MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak memperjuangkan diri secara kolektif, sesuai dengan Pasal-pasal dalam UUD 1945.
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan MK tersebut final dan mengikat. Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK tanpa ada upaya hukum lebih lanjut. Yusril menyoroti perubahan sikap MK terhadap norma Pasal 222 UU Pemilu dan menekankan penghormatan pemerintah terhadap putusan tersebut.
Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, pemerintah tidak dapat mengomentari keputusan tersebut. Pada akhirnya, pemerintah harus mengikuti dan mematuhi putusan MK tanpa intervensi lebih lanjut.