spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBerita"DPC PERADI Gedung Tataan Gelar Raker dan Distribusi KTA - Wawasan Terbaru"

“DPC PERADI Gedung Tataan Gelar Raker dan Distribusi KTA – Wawasan Terbaru”

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Gedung Tataan di Lampung baru-baru ini mengadakan rapat kerja awal tahun yang juga bertujuan untuk mendistribusikan Kartu Tanda Anggota (KTA) di Sekretariat DPC PERADI. Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua DPC PERADI Gedung Tataan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, yang merupakan satu-satunya Ketua DPC PERADI wanita di Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Nurul Hidayah menekankan pentingnya solidaritas dan kerja nyata dari semua bidang untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Acara tersebut dipandu oleh Sekretaris DPC PERADI Gedung Tataan, Antariksa, SH, MH, yang menghasilkan empat poin utama sebagai fokus agenda kerja sepanjang tahun. Poin-poin tersebut antara lain adalah mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahap kedua, meningkatkan jumlah anggota DPC, dan menginisiasi program “Jumat Berkah” untuk kegiatan sosial keagamaan.

Selain membahas program internal, DPC PERADI Gedung Tataan juga menegaskan komitmen dalam memberikan advokasi kepada masyarakat, termasuk mendukung masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum seperti sengketa lahan. Nurul Hidayah juga menambahkan bahwa upaya advokasi akan diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Dengan semangat kebersamaan dan kerja nyata, DPC PERADI Gedung Tataan berharap dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam mengembangkan organisasi serta menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Semua ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.