Seorang pria berinisial RI (41) dari Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh polisi karena diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di perkebunan. Kejadian ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, dimana sepeda motor Honda Revo milik korban hilang saat diparkir di area tersebut. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya pada 2 Januari 2025. Pelaku, seorang buruh serabutan, mengaku mencuri karena kesulitan ekonomi dan kebutuhan hidup keluarganya. Dalam proses penyidikan, sepeda motor korban berhasil ditemukan dan kini menjadi barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.