Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Padang, Sumatera Barat, menemukan indikasi penggunaan sertifikat meningitis palsu oleh jamaah umrah di kota itu. Pihak BKK Padang sedang melakukan investigasi mendalam terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi sertifikat palsu tersebut. Mawari Edy, Kepala BKK Kelas 1 Padang, menyatakan harapannya agar pihak yang terlibat dalam produksi sertifikat palsu tersebut segera menghentikan kegiatannya.
Jemaah yang menggunakan sertifikat vaksin palsu tersebut berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dengan temuan ICV palsu terjadi pada 15 Desember 2024. Sertifikat palsu ini terungkap setelah tim BKK Padang melakukan pemeriksaan terhadap calon jamaah yang akan berangkat.
Edy menegaskan bahwa penggunaan ICV palsu dapat merugikan calon jamaah, baik dari segi materiil maupun kesehatan. Infeksi bakteri meningitis dapat berakibat fatal, oleh karena itu jemaah yang menggunakan sertifikat palsu akan diberikan teguran, edukasi, dan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi sebelum berangkat ke tanah suci.
Aturan vaksinasi meningitis wajib dilakukan calon jemaah haji maupun umrah minimal sepuluh hari sebelum keberangkatan. Aturan ini diperketat oleh Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah penyebaran penyakit meningitis, terutama di negara-negara yang sering mengalami epidemi penyakit tersebut. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan calon jamaah selama menjalankan ibadah umrah.