Seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, yang memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), meminta agar sejumlah aset yang disita jaksa dari Safe Deposit Box (SDB) dikembalikan. Heru menyatakan bahwa aset seperti surat tanah dan perhiasan milik orang tuanya tidak terkait dengan perkara suap yang sedang diproses. Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah menerima surat penyiataan dari tim jaksa penyidik.
Heru mengungkapkan kebutuhan untuk mengembalikan aset yang tidak terkait dengan perkara, seperti ijazah, surat tanah, dan perhiasan yang ada di SDB. Dia menyampaikan permintaan ini dalam sidang nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tanggapan dari ketua majelis Teguh Santoso menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Heru.
Selain itu, Heru juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan lima poin dalam putusan sela, termasuk membatalkan surat dakwaan dan menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya. Sebelumnya, Heru bersama dua hakim PN Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur. Erintuah Damanik dan Mangapul, yang juga hakim PN Surabaya, diduga menerima suap dan gratifikasi sehingga perkara ini masih dalam proses hukum.