spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikVonis Korupsi Timah: Tuntutan Jaksa terhadap Helena Lim

Vonis Korupsi Timah: Tuntutan Jaksa terhadap Helena Lim

Sidang vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis-vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Pada sidang terbaru, empat terdakwa termasuk Helena Lim telah menerima vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Helena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah sejak 2015-2022. Vonis yang dijatuhkan juga termasuk kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta. Selain Helena Lim, beberapa terdakwa lainnya juga menerima vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, seperti Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan M.B. Gunawan. Keseluruhan vonis yang diberikan pada terdakwa terkait dengan kasus korupsi timah menunjukkan penurunan dari tuntutan jaksa sebelumnya.