spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikKorupsi PT Timah: 3 Terdakwa Divonis 5-8 Bui

Korupsi PT Timah: 3 Terdakwa Divonis 5-8 Bui

Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dari CV Venus Inti Perkasa divonis dengan pidana lima hingga delapan tahun penjara. Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tony Irfan menyatakan bahwa terdakwa Tamron alias Aon dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Tamron juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 triliun dengan pengadilan menetapkan bahwa harta bendanya dapat disita dan dilelang jika dia tidak membayarnya dalam satu bulan setelah putusan.

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Tamron, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Buyung bersama pihak lain merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain itu, terdakwa lainnya seperti General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa, General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa juga divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda. Jaksa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut dan para terdakwa masih dalam pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. Kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun tersebut juga telah diidentifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).