spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitik"Peta Fraksi dan Pengesahan UU HPP Pangkal PPN 12%"

“Peta Fraksi dan Pengesahan UU HPP Pangkal PPN 12%”

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. Pasal 7 Ayat (1) UU HPP menyatakan bahwa PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022, sementara PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Meskipun demikian, Pasal 7 Ayat (3) mengizinkan perubahan dalam tarif PPN antara 5 hingga 15 persen.

Perdebatan muncul di kalangan elit partai politik terutama di parlemen terkait kebijakan ini. Gerindra, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, menuduh PDIP berbalik arah dalam penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen setelah terlibat dalam pembahasan dan pengesahan UU HPP. Rangkaian pembahasan UU HPP dimulai saat RUU awalnya dikenal sebagai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Panitia kerja (panja) dibentuk untuk mengkaji RUU tersebut dan setelah melalui beberapa tahap pembahasan, RUU akhirnya disahkan pada 29 September 2021 oleh delapan fraksi partai di DPR, kecuali PKS yang menolak. PKS menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak sesuai dengan pemulihan ekonomi nasional. PDIP, sementara itu, mengakui pentingnya sistem perpajakan yang adil dan mengutamakan kesadaran wajib pajakisasi. Gerindra memberikan penilaian positif terhadap program pengungkapan sukarela wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.